Daerah

Pengelola TPS Ilegal di Depok Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

×

Pengelola TPS Ilegal di Depok Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 3 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi sidang vonis pengadilan. (1)
Ilustrasi sidang pengadilan. (foto: istimewa)

JABARNEWS | DEPOK – Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Jayadi bin Rojali (58), terdakwa kasus pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di kawasan Limo, Depok. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenai denda sebesar Rp 3 miliar.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Misteri Kematian Ibu dan Anak di Depok yang Tinggal Kerangka, Ini Penyebabnya

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025. Majelis hakim menyatakan Jayadi terbukti secara sah melakukan perusakan lingkungan hidup akibat aktivitas pengelolaan sampah tanpa izin.

Baca Juga:  Kasus DBD Jabar Tembus 21.000, Atalia Praratya: Terbanyak di Kota Bandung dan Depok

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara lima tahun dan denda Rp 3 miliar. Bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Baca Juga:  Tegas, Wali Kota Depok Minta Parpol Tertibkan Baliho hingga Bendera

Dalam persidangan, Jayadi hadir mengenakan kemeja putih dan didampingi kuasa hukumnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23