“Terlebih di Kabupaten Purwakarta sendiri sudah ditemukan terjadinya kasus stunting yang menimpa beberapa anak,” ujar Arief.
Diketahui, Kementrian Agama telah mengeluarkan surat edaran Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Penyuluh Agama dan Penghulu dalam Mendukung Program Prioritas Pemerintah.
Mengutip dari kemenag.go.id, Surat yang ditandatangani Menag Yaqut pada tanggal 5 April 2024 tersebut, dimaksudkan agar penyuluh agama dan penghulu ikut berperan aktif, terutama dalam proses sosialisasi dan edukasi.
Ada empat program yang secara spesifik dimandatkan dalam surat edaran agar para penyuluh agama dan penghulu ikut berperan aktif dalam sosialiasi dan edukasi.
“Keempat program itu adalah penurunan stunting, penanggulangan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian lingkungan hidup,” kata Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo di Jakarta, Selasa, 16 April 2024.