Daerah

Terbongkar! Sindikat Oplosan LPG di Purwakarta Raup Rp69 Juta dari Tabung Subsidi

×

Terbongkar! Sindikat Oplosan LPG di Purwakarta Raup Rp69 Juta dari Tabung Subsidi

Sebarkan artikel ini
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya didampingi Kasat Reskrim, AKP DR. Uyun Saepul Uyun saat menggelar Konferensi pers. (Foto: Gin/JabarNews).

Para pelaku diketahui membeli tabung subsidi dari agen pangkalan di Kabupaten Karawang. Modusnya, mereka menggunakan pipa besi modifikasi untuk memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg, yang kemudian dipasarkan sebagai gas nonsubsidi.

Menurut Kapolres, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga:  Darimana Anggaran Jabar Bergerak? Ini Jawaban Atalia Praratya

“Ancaman hukuman terhadap para tersangka mencapai 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Anom.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran gas LPG ilegal yang tidak sesuai standar. Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pemindahan isi tabung gas subsidi.

Baca Juga:  Jurnalis Jadi Sasaran Teror, Bom Rakitan Meledak Tak Jauh dari Rumahnya

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP DR. Uyun Saepul Uyun, menambahkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi warga pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Warga mencurigai adanya aktivitas pemindahan isi tabung LPG tanpa izin resmi.

Baca Juga:  Hari Pencoblosan Pilkada, Kapolres Purwakarta Bersama Forkopimda Lakukan Pemantauan Ke TPS
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3