Para pelaku diketahui membeli tabung subsidi dari agen pangkalan di Kabupaten Karawang. Modusnya, mereka menggunakan pipa besi modifikasi untuk memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 5,5 kg dan 12 kg, yang kemudian dipasarkan sebagai gas nonsubsidi.
Menurut Kapolres, tindakan ini merupakan pelanggaran terhadap Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (yang telah diubah dengan UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja), serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Ancaman hukuman terhadap para tersangka mencapai 6 tahun penjara atau denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Anom.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap peredaran gas LPG ilegal yang tidak sesuai standar. Ia mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pemindahan isi tabung gas subsidi.
Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP DR. Uyun Saepul Uyun, menambahkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi warga pada Kamis, 17 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Warga mencurigai adanya aktivitas pemindahan isi tabung LPG tanpa izin resmi.