“Mereka menggunakan media sosial untuk menawarkan barang haram ini dan sistem tempel sebagai metode distribusinya. Targetnya adalah generasi muda,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (14/5/2025).
Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka bervariasi, mulai dari minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Kapolres menegaskan bahwa selain penindakan, pihaknya juga terus menggencarkan sosialisasi bahaya narkoba ke masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan mahasiswa.
“Kami berharap pengungkapan ini bisa menjadi efek jera sekaligus langkah preventif untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Karawang,” ujarnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke pihak berwajib demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari ancaman narkotika. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News