Daerah

Polres Karawang Bongkar 26 Kasus Narkoba, 31 Tersangka Diamankan Sepanjang Maret-April 2025

×

Polres Karawang Bongkar 26 Kasus Narkoba, 31 Tersangka Diamankan Sepanjang Maret-April 2025

Sebarkan artikel ini

“Mereka menggunakan media sosial untuk menawarkan barang haram ini dan sistem tempel sebagai metode distribusinya. Targetnya adalah generasi muda,” kata Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (14/5/2025).

Saat ini seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka bervariasi, mulai dari minimal 4 tahun hingga seumur hidup, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca Juga:  Mahasiswa di Garut Ditangkap karena Ganja Sintetis, Beli Lewat Instagram

Kapolres menegaskan bahwa selain penindakan, pihaknya juga terus menggencarkan sosialisasi bahaya narkoba ke masyarakat, khususnya kalangan pelajar dan mahasiswa.

“Kami berharap pengungkapan ini bisa menjadi efek jera sekaligus langkah preventif untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Karawang,” ujarnya.

Baca Juga:  Bey Machmudin Tegaskan akan Sikat Pungli di Masjid Al Jabbar

Ia pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke pihak berwajib demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat dari ancaman narkotika. (Red)

Baca Juga:  4 Paslon Siap Rebut Kursi No 1 di Kabupaten Cirebon

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2