Daerah

Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Indonesia, Begini Modusnya

×

Pengungsi Rohingya Jadi Tersangka Penyelundupan Manusia ke Indonesia, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Aceh
Pengungsi Rohingya jadi tersangka penyelundup manusia. (Foto: detikSumut).
Aceh
Pengungsi Rohingya jadi tersangka penyelundup manusia. (Foto: detikSumut).

Keduanya diamankan warga dan diserahkan ke kantor polisi. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, didapatkan barang bukti berupa handphone milik keduanya.

“Berdasarkan pemeriksaan awal terhadap keduanya diduga kuat terlibat dalam dugaan tindak pidana penyelundupan manusia,” ungkapnya.

Baca Juga:  Pengungsi Rohingya Belum Mendarat di Serdang Bedagai, Masyarakat dan Polisi Siaga di Bibir Pantai

MA diketahui membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox’s Bazar Bangladesh. Polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi sebelum menetapkan MA sebagai tersangka.

Baca Juga:  Terjadi Tabrakan Beruntun di Jalur Pantura Ciasem Subang

Fahmi mengatakan bahwa setiap pengungsi yang hendak berangkat diharuskan membayar Rp14 juta hingga Rp 16juta. Uang itu diserahkan langsung ke MA.

Baca Juga:  Jawa Barat Terbanyak, Inilah 10 Provinsi dengan Jumlah Pengangguran Tertinggi di Indonesia

MA berperan sebagai pengemudi kapal yang dibantu saksi AH dan HB. Selain itu, tersangka juga bertugas untuk membagikan makanan dan minuman kepada penumpang kapal.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3