“Ini kasus ditangani langsung oleh Polres Bogor. Kami mendampingi, kami kan tidak ada kewenangan penindakan. Kita melihat dari sisi BUMN-nya, karena ada yang dirugikan,” kata Choirul Anwar.
“Yang pasti kerugian negara itu bahwa BBM bersubsidi itu digunakan oleh pihak yang tidak berhak, itu kerugian negara. Kan BBM itu subsidi, kena Undang-undang Migas,” katanya.
“Terkait penyimpanan, pengangkutan, pendistribusian kan itu ada aturannya juga,” katanya.***