“Salah satu warga Sirnagalih, Kecamatan Sindangbarang, mengetahui namanya tercatat dalam BI Checking memiliki utang Rp45 juta di Bank Mandiri Jakarta Selatan, padahal tidak pernah meminjam,” ungkap Fanpan.
Kasus ini terus berkembang setelah laporan demi laporan bermunculan dari warga di Kecamatan Pasirkuda, Pagelaran, Agrabinta, dan wilayah lainnya. Seluruh korban kini diadvokasi untuk mendapatkan keadilan hukum dan nama baik mereka dipulihkan.
“Kami berharap aparat penegak hukum bisa segera mengusut tuntas kasus ini agar ada kejelasan dan solusi terbaik bagi masyarakat,” tambah Fanpan.
Sementara itu, salah satu koordinator lapangan, Asep Chengly, yang sebelumnya turut merekrut warga dalam program tersebut, menyatakan akan membantu sepenuhnya proses hukum yang berjalan.
“Kami meminta maaf kepada masyarakat. Kami akan menjadi jembatan untuk membantu penyelesaian masalah ini,” singkat Asep.