Dua korban yang sudah resmi melapor ke Polsek Palmerah adalah JH dan HI. Korban JH mengaku ditipu pada Sabtu, 26 April 2025, sementara HI menjadi korban pada Minggu, 8 Juni 2025.
“Keduanya tertipu dengan janji manis pelaku yang mengaku bisa bantu proses adopsi hanya dengan membayar sejumlah uang. Ternyata fiktif,” tambah Eko.
AU ditangkap pada Jumat, 13 Juni 2025, saat hendak kembali menjalankan aksi serupa di rumah sakit yang sama di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi, pelaku diketahui telah melakukan penipuan serupa sebanyak lima kali, meski baru dua korban yang melapor secara resmi.
Atas perbuatannya, AU dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, dan bisa diperberat menjadi lima tahun karena dilakukan berulang dan dijadikan mata pencaharian.
“Kami imbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan tawaran adopsi bayi yang tidak melalui prosedur resmi. Waspada terhadap modus seperti ini,” tegas Eko. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





