JABARNEWS | BANDUNG – Tim kuasa hukum Ridwan Kamil mengajukan permohonan resmi kepada Pengadilan Negeri (PN) Bandung untuk menunda sidang perdana perkara perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana.
Permohonan tersebut diajukan lantaran tim hukum tidak dapat hadir sesuai jadwal sidang yang sedianya digelar pada Senin, 19 Mei 2025.
“Namun karena satu dan lain hal, tim hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidangan,” ujar kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, di Bandung.
Muslim menegaskan bahwa pihaknya telah menerima surat pemanggilan resmi dari PN Bandung terkait perkara perdata dengan nomor 184/Pdt.G/2025. Ia menjelaskan bahwa kliennya, Ridwan Kamil, telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukum untuk menangani perkara tersebut.
“Ketidakhadiran kami bukan bentuk pengabaian terhadap proses hukum, melainkan murni karena alasan teknis dan administratif,” ujar Muslim.