Penutupan sementara ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor pada 19 September 2025.
Adapun tata kelola kegiatan tambang dan rantai pasok dinilai masih belum sesuai dengan SE maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penutupan tambang dilakukan hingga seluruh ketentuan tersebut terpenuhi. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News