JABARNEWS | PURWAKARTA – Kepala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purwakarta, Octiviani Ruhyanti mengaku baru mengetahui adanya pengerukan sungai dan sepadan di Sungai Cikao.
“Saya gak tahu, saya tahu dari media,” katanya saat dihubungi, Senin (29/8/2022).
Dia menerangkan, terkait kegiatan pengerukan sungai izinnya berasal dari pemerintah pusat. Dinas bekerja mengacu pada Peraturan Bupati nomor 18 dan 152. Sehingga perihal kegiatan semacam itu dirinya tidak mengetahuinya.
“Kalau untuk pengerukan izinnya dari pusat. Kalau yang sudah berizin maka tugas kami melakukan pengawasan, dan dinas hanya administasi saja. Terkait teknis ada di teknis,” terangnya.
“Saya kurang tahu, bukan kewenangan kabupaten. Mungkin dari pusat,” tambah Octi.