Penyebar Video Intim Mirip Gisel Dilaporkan

JABARNEWS | BANDUNG – Penyebar video intim mirip penyanyi dan aktris Gisella Anastasia atau Gisel dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan pasal berlapis. Penyebar video dianggap mendistribusikan konten bermuatan asusila yang merusak moral.

“Jadi pasal berlapis yang saya masukkan terhadapnya laporan tersebut,” kata advokat sekaligus pelapor Pitra Romadoni Nasution dilansir dari laman Medcom.id, Minggu (8/11/2020).

Pitra melaporkan lima akun media sosial yang diduga menyebarkan video asusila tersebut. Namun dia masih merahasiakan akun-akun terlapor tersebut.

Baca Juga:  Tabrakan Beruntun di Jalan Raya Ciawi, Santri Nurul Hidayah Tewas

Terlapor dilaporkan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam pidana selama enam tahun penjara atau denda sebanyak Rp6 miliar dari aturan ini.

Pitra juga melaporkan terlapor dikenakan Pasal 4 ayat (1), Pasal 6, dan Pasal 29, UU Nomor 44 Tahun 2008. Pelaku terancam 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp6 miliar.

Baca Juga:  Kerena Pusing, Pria Di Purwakarta Ini Terperosok Ke Sumur

Dia berharap hal itu bisa memberikan efek jera kepada pelaku. “Konten asusila itu ya semestinya tidak boleh disebarkan karena melanggar ketentuan undang-undang,” ucap Pitra.

Laporan tersebut dicatat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dasar nomor LP/6614/XI/Yan.2.5/2020/SPKT PMJ. Sejumlah barang bukti telah disertakan dalam laporan.

Baca Juga:  Jadwal Pemadaman Listrik di ULP Purwakarta Kota, Selasa 21 Juni 2022

“Sudah kita simpan alat buktinya video sudah kita serahkan dan perlihatkan,” ujar Pitra.

Seperti diketahui, jagat dunia maya heboh pada Sabtu, 7 November 2020. Gisella Anastasia disebut-sebut mirip dalam video dewasa yang beredar di internet.

Ini bukan kali pertama Gisel dikaitkan dengan video intim. Pada 2019, peristiwa serupa pernah terjadi. Namun pada saat itu Gisel ambil langkah tegas dengan membantah dan melapor pada polisi. (Red)