Daerah

Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan Polda Jabar, Ini Respon Kejaksaan Tinggi

×

Penyidikan Kasus Pegi Setiawan Resmi Dihentikan Polda Jabar, Ini Respon Kejaksaan Tinggi

Sebarkan artikel ini
Tersangka Pegi Setiawan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat
Pegi Setiawan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat secara resmi menghentikan penyidikan kasus yang menjerat Pegi Setiawan. Informasi ini disampaikan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya.

Baca Juga:  Gubernur Jabar Ridwan Kamil Sesalkan Aksi Anarkis Anggota GMBI

Nur menyatakan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan terkait penghentian penyidikan tersebut dari Polda Jabar.

Penghentian penyidikan ini dilakukan berdasarkan keputusan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan, yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Baca Juga:  Polisi Selidiki Duel Maut Pedagang di Pasar Induk Modern Cikopo Purwakarta

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman memutuskan untuk membebaskan Pegi Setiawan dan memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan.

“Pada tanggal 12 Juli 2024, tim jaksa menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari penyidik Polda Jabar tertanggal 8 Juli,” ujar Nur Sricahyawijaya, Jumat (19/7/2024).

Baca Juga:  Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith, Polisi Periksa 50 Saksi dan 6 Barang Bukti
Pages ( 1 of 2 ): 1 2