“Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa tersangka memperoleh sabu dari kontak WhatsApp, sementara tembakau sintetis didapat dari akun Instagram,” jelas Usep.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan transaksi dan pengedaran narkoba untuk memperoleh keuntungan finansial. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok di atasnya.
“Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri jaringan yang lebih besar,” tambahnya.
Tersangka kini ditahan di Polres Garut dan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan (2) jo Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penggolongan Narkotika. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





