Daerah

Perhatian! ASN Pemkab Purwakarta Wajib Masuk Besok, Ini Imbauannya

×

Perhatian! ASN Pemkab Purwakarta Wajib Masuk Besok, Ini Imbauannya

Sebarkan artikel ini
ASN
Ilustrasi ASN. (Foto: Liputan6).
ASN
Ilustrasi ASN. (Foto: Liputan6).

Sebagaimana diketahui, Presiden (Jokowi) Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden No.8/2023 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden No.24/2022 Tentang Cuti Bersama ASN atau PNS (Pegawai Aparatur Sipil Negara) Tahun 2023.

Keluarnya Keppres terbaru itu menyusul perubahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, dimana sebelumnya ditetapkan tanggal 21, 24, 25, dan 26 April menjadi tanggal 20, 21, 24 dan 25 April serta menambah satu hari cuti bersama pada 19 April.

Baca Juga:  Kapolres Jadi Inspektur Upacara Harkitnas ke-117 di Purwakarta: Bangkit untuk Indonesia Emas!

Keputusan Presiden (Keppres) ditetapkan guna mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, serta meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas pada arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Baca Juga:  Sepeda Listrik Menjamur, Satlantas Polres Purwakarta Lakukan Ini

Berdasarkan Keppres tersebut, dipastikan besok, Rabu 26 April 2023, seluruh ASN tak terkecuali di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat wajib masuk kerja.

Baca Juga:  Sebanyak 57 SMK di Kabupaten Purwakarta Ikuti LKS

Sementara itu, berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor : B/480/M.KT.01/2023 Perihal Himbauan Pembatasan Penyelenggaraan Kegiatan Pasca Perayaan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3