Perhatian! ASN Pemkab Purwakarta Wajib Masuk Besok, Ini Imbauannya

ASN
Ilustrasi ASN. (Foto: Liputan6).

Iimbauan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kelancaran mobilitas masyarakat, sekaligus juga agar semua aparatur negara segera fokus menjalankan tugas pelayanan sesuai bidang masing-masing.

Baca Juga:  Serasa Mimpi, Akhirnya Warga Jatiluhur Ini Nikmati Listrik

Semua kantor pemerintah, yakni Kantor Kementerian/Lembaga Non-Kementerian /BUMN/TNI/POLRI, jika merencanakan Halal Bihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Baca Juga:  Tarif Angkutan Umum di Ciamis Naik 22 Persen

Pada pekan pertama tanggal 24-30 April 2023 supaya tidak diadakan acara Halal Bihalal dan lain-lain (syawalan, reunian, dan sejenisnya) di tempat-tempat tersebut. Setelah rentang waktu itu, baru boleh mulai diadakan. (Red)

Baca Juga:  Pelaksanaan Salat Idul Fitri Tingkat Kabupaten Subang Dipindah ke Lapangan Cigadung, Ini Alasannya