Daerah

Perhatian Warga Karawang! Disini Lokasi SIM Keliling Sabtu 8 April 2023

×

Perhatian Warga Karawang! Disini Lokasi SIM Keliling Sabtu 8 April 2023

Sebarkan artikel ini
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Mangkrak Sejak Era Soeharto, Sirkuit Mandalika Lombok Digunakan Gelaran MotoGP 2021

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Dua Kali Jaksa KPK Ditegur Hakim Saat Sidang Ade Yasin, Ini Penyebabnya

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2