Daerah

Perhatian Warga Karawang! Disini Lokasi SIM Keliling Sabtu 8 April 2023

×

Perhatian Warga Karawang! Disini Lokasi SIM Keliling Sabtu 8 April 2023

Sebarkan artikel ini
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)
SIM C
Polri membagi SIM C menjadi 3 golongan. (foto: istimewa)

Lalu syarat perpanjangan SIM A atau C yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan.

Baca Juga:  Cerita TKW Asal Karawang Pulang Kampung Setelah 13 Tahun Hilang Kontak di Bahrain

Layanan perpanjangan SIM ini berdasarkan aturan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraannya.

Baca Juga:  Bulog Karawang Siapkan Puluhan Ton Beras untuk Operasi Pasar, Berikut Titik Lokasinya

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. (Red)

Pages ( 2 of 2 ): 1 2