Perjalanan Telat 60 Menit, KAI Cirebon: Kembalikan Bea 100 Persen

JABARNEWS | CIREBON – Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon Luqman Arif mengatakan adanya gangguan persinyalan KAI memperkenankan pengguna jasa yang terdampak di atas 60 menit dapat membatalkan perjalanan dengan pengembalian bea 100 persen.

Sebelumnya, 106 penumpang kereta di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon, Jawa Barat, membatalkan keberangkatannya, Sabtu (28/12/2019) dikarenakan adanya keterlambatan imbas gangguan persinyalan.

Baca Juga:  Ramalan Cuaca Purwakarta, Sabtu 2 April 2022

“Sampai saat ini tercatat ada 106 penumpang yang membatalkan keberangkatannya,” ujar Arif di Cirebon, Sabtu (28/12/2019).

Luqman memastikan semua bea tiket kereta yang dibatalkan dikembalikan sejumlah harga tiket yang telah dibeli.

Baca Juga:  PJT II Lakukan Penandatanganan Kerja Sama CBF di Perairan Waduk Jatiluhur

“Pengambilan bea dilakukan di loket masing-masing stasiun keberangkatan,” ujarnya.

Menurutnya saat ini keterlambatan kedatangan dan keberangkatan kereta di Stasiun Cirebon rata-rata 1-1,5 jam, hal ini akibat adanya gangguan persinyalan yang terjadi pada Jumat (27/12).

Di mana perangkat persinyalan di lintas Karawang- Klari tersambar petir, sehingga pelayanan persinyalan tidak dapat beroperasi dengan sempurna.

Baca Juga:  Sambut Tahun 2022, Ridwan Kamil Optimis Ekonomi Jabar akan Bangkit

“Tapi sekarang sistem persinyalan yang terkena petir sudah bisa diperbaiki,” katanya.

Ia mengatakan jumlah penumpang yang membatalkan perjalanannya tersebar di beberapa stasiun wilayah kerja Daop 3 Cirebon, seperti Cirebon Kejaksan, Prujakan, Jatibarang dan Haurgeulis. (Ara)