Pernyataan Tegas FTHMI Subang Usai Guru Madrasah Swasta Ditolak Kemenag dalam Rekrutmen PPPK

FTHMI Subang soal PPPK Kemenag
Pernyataan sikap FTHMI Subang soal PPPK Kemenag. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUBANG – Kementerian Agama (Kemenag) resmi memgumumkan hasil seleksi adminitrasi calon Pegawai Pemerintah dalam Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 pada tanggal 15 Januari 2023 kemarin.

Baca Juga:  Siswi SMAN 3 Bandung Terjatuh dari Lantai Tiga, Pihak Sekolah Buka Suara

Dari hasil tersebut, sebanyak 224.000 pelamar yang terdaftar, sekitar 175.000 peserta dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Berbagai catatan pun muncul setelah Kemenag mengumumkan hasil seleksi administrasi PPPK dengan nomor: P.044/31/B.11.27/KP.00.1/01/2023 tersebut.

Baca Juga:  Bandar Narkoba Tanjung Balai Ditangkap Polres Asahan, Barang Bukti Sabu Hampir 1 Kg

Forum Tenaga Honorer Madrasah Indonesia (FTHMI) Kabupaten Subang menilai, para pelamar yang tidak lolos  atau tidak memenuhi syarat (TMS) adalah meraka yang mendaftar dari madrasah swasta.

Baca Juga:  Joko Trio Suroso: Pentingnya Kerukunan Umat Beragama

Selain itu, pelamar umum non pegawai Kementerian Agama (Kemenag) pun dinyatakan tidak memenuhi syarat. Padahal dalam pengumuman pendaftaran sebelumnya, dibuka untuk katagori umum.