Boy menyebut kebijakan ini merupakan terobosan Kementerian Haji dan Umrah untuk menciptakan pemerataan dan kepastian bagi umat Islam di Indonesia.
“Tidak ada lagi perbedaan antarprovinsi. Semua jamaah mendapat hak dan kepastian waktu tunggu yang sama,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





