Daerah

Petugas Kebersihan Tol Cijago Alami Kecelakaan Kerja Hingga Meninggal Dunia, BPJamsostek Depok Serahkan Santunan Rp 166 Juta

×

Petugas Kebersihan Tol Cijago Alami Kecelakaan Kerja Hingga Meninggal Dunia, BPJamsostek Depok Serahkan Santunan Rp 166 Juta

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan Depok serahkan santunan kepada ahli waris petugas Tol Cijago yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia (Foto: Ist)
BPJS Ketenagakerjaan Depok serahkan santunan kepada ahli waris petugas Tol Cijago yang mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia (Foto: Ist)

JABARNEWS | DEPOK – Seorang petugas kebersihan yang biasa disapa Yogi, meninggal dunia akibat ditabrak saat sedang bertugas di bahu Jalan Tol Cijago yang merupakan salah seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang didaftarkan langsung oleh PT Bangkitjaya Mandiri Abadi. Santunan kecelakaan kerja tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin dan pengelola jalan tol kepada perwakilan perusahaan, (22/7).

Baca Juga:  Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah Jawa Barat Hari Ini

Perusahaan juga mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan yang sigap dalam merespon laporan kecelakaan kerja almarhum tersebut. Kemudian dapat langsung diproses, sehingga santunan tersebut dapat segera diserahkan kepada keluarga almarhum.

Baca Juga:  Simak, Ini Rute Alternatif Jakarta Arah Bandung pada Arus Balik Mudik Lebaran

“Kami turut berbelasungkawa atas keluarga almarhum dan Ini merupakan perwujudan negara hadir, BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban memproses penyerahan santunan saat terjadi risiko yang tidak diinginkan baik kecelakaan kerja maupun meninggal dunia,” ujar Achiruddin.

BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya dalam Perlindungan ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Dua Napi di Lapas Sumedang Kabur Cuma Bermodal Sarung, Berhasil Ditangkap oleh Pelajar SMA

Nilai proyek sampai dengan 100jt dengan iuran JKK 0.21% nilai proyek dan JKM 0.03% nilai proyek per bulan mendapat perlindungan dua program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Pages ( 1 of 2 ): 1 2