“Dalam konstitusi kita pendidikan itu hak sekaligus kewajiban, jadi pemerintah bertanggung jawab mendidik, pemerintah bertanggung jawab menghadirkan pendidikan yang berkualitas, yang baik, membentuk karakter mental, moral, disiplin, dan tanggung jawab,” jelasnya.
Menanggapi penolakan dari Komnas HAM dan pakar psikologi terhadap kebijakan tersebut, Pigai justru mempertanyakan landasan penolakan mereka.
“Komnas HAM pakai aturan apa? Sepanjang tidak mengganggu fisik, pendidikan itu bagus,” tegasnya.
Pigai menekankan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah pendidikan yang disertai dengan kekerasan fisik.
Ia meminta agar kebijakan Gubernur Jabar ini dipahami sebagai pemindahan tempat belajar, bukan mengandalkan TNI sebagai pendidik.





