Pilbup Garut, Paslon Nomor 2 Polisikan Pemilik Akun Facebook Ini

JABARNEWS | GARUT – Tensi Politik di Pilkada Garut kembali memanas. Pemicunya ujaran kebencian di media sosial Facebook yang menyudutkan salah satu pasangan calon peserta Pilkada Garut.

Dalam akun facebook milik Dede Solahudin menyebutkan, “nomor 2 dijamin masuk neraka.” Komentar ini sontak mengundang kemarahan sejumlah simpatisan Paslon nomor 2.

Akibat perbuatan ujaran kebencian di medsos itu, Timgab Paslon nomor 2 akan mempolisikan pelaku pemilik akun medsos Facebook, Dede Solahudin.

“Besok (hari ini, Senin) tim Setgab Paslon nomor 2 akan melaporkan ujaran kebencian yang dilakukan Dede Solahudin ke Polisi. Sekira 500 massa akan bersama-sama berangkat ke Polres Garut melaporkan persoalan ini,” ujar Ketua Tim Gabungan Paslon nomer 2, Agus Joy Ridwan, saat konferensi pers, di Kantor Setgab Jalan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, Minggu (1/4/18).

Baca Juga:  Festival Ramadhan di Cibeber Cianjur, Ini Harapan Herman Suherman

Agus menyayangkan sikap Dede Solahudin yang telah mencedrai deklarasi damai yang telah disepakati oleh semua Paslon peserta Pilkada. Padahal, selama ini iklim keharmonisan antarpasangan calon telah terbina dengan baik.

“Selama ini saya kerap menjalin silaturahmi dengan ketua tim pemenangan masing-masing calon. Saat hubungan ini berjalan baik, tiba-tiba ada salah satu kader yang melontarkan ujaran kebencian,” ucapnya.

Baca Juga:  Dari 3 Pelaku Pengeroyokan 2 Remaja di Jakarta, 2 Orang Ialah Polisi

Dia menambahkan, komentar Dede di medsos sudah tak bisa ditolerir lagi. Pasalnya sudah menyudutkan Paslon nomor 2.

Agus menandaskan, sebagai bentuk pembelajaran, Senin ini, Tim Gabungan Paslon nomor 2 akan ramai-ramai melakukan laporan ke Polisi. Menurutnya, proses hukum perlu ditempuh untuk menghindari tindakan yang tidak diharapkan dari simpatisan nomer urut 2.

“Sebenarnya Tim Gab nomor 2 sudah melarang melakukan berbagai aksi di luar jalur hukum. Oleh sebab itu, kalau ada tindakan yang dilakukan siapa pun di luar jalur hukum, semuanya di luar tanggung jawab Tim Gab Paslon nomer 2,” ucap Agus.

Baca Juga:  Indonesia APV Club Buka Posko Mudik Lebaran 2023, Ini Lokasinya

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum Pemenangan Paslon nomor 2, Agus Gandi, mengatakan, tindakan yang dilakukan Dede Solahudin di media sosial telah melanggar UU ITE. Dia menandaskan, perbuatan Dede merupakan bentuk kriminal yang harus ditindak secara hukum.

“Ini pembelajaran bagi semua orang. Kalau tindakan ini dibiarkan tentunya akan terulang di kemudian hari,” ujarnya.

Selain itu, katanya, tindakan Dede tentunya telah mencedrai proses demokrasi yang sehat, sehingga perlu ada tindakan hukum yang cerdas bagi para penyebar ujaran kebencian. (Tgr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat