Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan. (Dok. PMJ News)
JABARNEWS | JAKARTA – Polres Metro Jakarta Timur menangani laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oknum polisi mengeroyok dua remaja di Jatinegara.
Kapolrestro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan bahwa korban telah membuat laporan yang teregister dengan nomor LP/B/2006/XI/2021/SPKT/Res Jaktim/POLDA METRO JAYA, dan kini kasus dalam penanganan.
“Iya betul, sedang berproses LP-nya (laporan),” kata Erwin Kurniawan di Jakarta, Kamis 23 Desember 2021, dikutip dari Antars.
Dalam unggahan di media sosial yang sudah dikonfirmasi kebenarannya oleh Erwin Kurniawan, peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada 11 November 2021 sekitar pukul 05.35 WIB.
Unggahan itu berupa surat laporan yang diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestro Jakarta Timur.