Pilkada Purwakarta, Kasasi Bapaslon Rustandie-Dikdik Ditolak MA

JABARNEWS | PURWAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak permohonan kasasi bakal pasangan calon (Bapaslon) Pilkada Purwakarta, Rustandie-Dikdik. Itu tercantum melalui putusan Nomor: 167K/TUN/Pilkada/2018 tertanggal 6 Maret 2018.

“Kemarin, Kamis (8/3/2018) sekitar pukul empat sore, saya mendapat telepon dari advokat KPU, bahwa putusan kasasi Mahkamah Agung sudah keluar, tinggal diambil di PTUN Jakarta. Isi putusannya, pertama, menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi dalam hal ini Bapaslon Rustandie-Dikdik. Kedua, menghukum para pemohon kasasi untuk membayar biara perkara pada tingkat kasasi,” ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Purwakarta, Ade Nurdin, SH, melalui sambungan selulernya, Jumat (9/3/2018).

Baca Juga:  Polisi Perketat Perbatasan Kota Bekasi selama Ramadhan, Warga Dilarang Berkonvoi dan Berkerumun

Sebelumnya, KPU Purwakarta memenangkan gugatan yang dilayangkan bakal pasangan calon Rustandi-Dikdik ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. Dengan nomor putusan; No.1/G/Pilkada/2018/PTTUN JAKARTA.

PT TUN Jakarta, menetapkan, pertama, menolak seluruh gugatan Penggugat.Kedua, menyatakan para penggugat berada dalam pihak yang kalah. Dan ketiga, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.

Baca Juga:  Curah Hujan Tinggi, Menteri PUPR Jamin Bandung Aman Banjir

Jauh sebelum putusan MA, Panwaslu Purwakarta menyatakan menolak permohonan Bapaslon tersebut dalam sengketa Pilkada. Dengan alasan dalil-dalil yang diajukan pihak Bapaslon selama masa sidang berlangsung dinilai tidak kuat.

Panwaslu Kabupaten Purwakarta menganggap KPU setempat sudah menjalankan tugasnya sesuai amanat perundangan. Dalam hal ini UU 10/2016 dan PKPU 3/3017 maupun perubahannya PKPU 15/2017 tentang pencalonan.

Baca Juga:  Bandung Barat Zona Merah Covid-19 Lagi, Bagaimana Nasib Pariwisata?

“Pemohon juga keliru memahami tentang masa penelitian syarat pencalonan sebagaimana tertuang dalam PKPU 2/2018 perubahan PKPU 1/2017 tentang tahapan. Menurut mereka, penelitian syarat pencalonan berlgsung tanggal 8-16 Januari. Padahal tahap tersebut dilakukan bersamaan waktu pendaftaran tanggal 8-10. Kecuali penelitian syarat calon,” ujar Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos.

Sampai saat ini pihak Rustandi-Dikdik belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat