Daerah

Pj Bupati Bekasi Keluarkan Surat Edaran untuk Pengusaha selama Ramadhan, Begini Isinya

×

Pj Bupati Bekasi Keluarkan Surat Edaran untuk Pengusaha selama Ramadhan, Begini Isinya

Sebarkan artikel ini
Dani Ramdan
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan. (Foto: Istimewa).
Dani Ramdan
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan. (Foto: Istimewa).

Dani juga meminta pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) untuk meningkatkan amalan ibadah melalui kajian ilmu agama, shalat sunah tarawih, tadarus Al-Qur’an, infak, sedekah, dan ibadah lainnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk mengambil hikmah ibadah puasa dan kebajikan-kebajikan di Ramadan serta menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Baca Juga:  Polres Subang Ungkap Kasus Pengeroyokan di Jalancagak, Empat Anggota Ormas Jadi Tersangka

Dani juga menyerukan agar umat non-Muslim mewujudkan sikap menghormati dan menghargai umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, guna menjaga kerukunan hidup antar umat beragama.

Baca Juga:  Ganguan Monyet Liar, Warga Tebing Tinggi Minta KSDA dan Walikota Ambil Tindakan

Selain itu, bagi para pelaku usaha tempat hiburan, restoran, kafetaria, dan warung makanan serta minuman, diminta untuk menaati Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Mereka diminta untuk menghentikan semua kegiatan yang berbau maksiat, asusila, prostitusi, dan sejenisnya selama Bulan Suci Ramadhan, serta tidak membuka dan menyediakan makanan dan minuman secara terbuka pada siang hari, demi menghormati Bulan Suci Ramadhan. (red)

Baca Juga:  Polytron EV Pecahkan Rekor MURI: 298 Motor Listrik Cas Serentak di Kiara Payung, Bukti Nyata Revolusi Hijau Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2