JABARNEWS | PURWAKARTA – Neng Supartini, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Purwakarta, ancam akan melaporkan KPU Purwakarta ke DKPP dan Bawaslu setempat jika salah satu calegnya dicoret dari dafatr calon tetap (DCT).
“Pasti kita laporkan,” kata Neng Supartini, Senin (15/10/2018).
Menurutnya, bacaleg yang diharuskan mengumumkan ke publik melalui media massa adalah mantan terpidana dengan hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan salah satu calegnya hanya dihukum 1 tahun.
“Jadi jelas, tidak masuk kategori yang harus dicoret,” tegas Neng.
Neng menambahkan, sebelum KPU berkeras mencoret calegnya, maka hal tersebut harus berdasarkan persepsi yang sama antara KPU dan pihak Parpol.
“Kita samakan persepsi dasar hukum yang mana yang akan dipakai. Silahkan kita buka. Kajiannya harus kuat,” tambahnya.
Selanjutnya, sambung dia, kewajiban mengumumkan ke publik juga harus dilakukan saat pendaftaran dulu. Jauh sebelum penetapan DCT. Atau paling lambat saat tahapan tanggapan masyarakat.
“Sekarang itu sudah DCT. Artinya sudah final,” tambah Neng.
Kalau KPU memaksa mencoret, pihaknya akan menyiapkan dua langkah. Pertama menyampaikan gugatan sengketa ke Bawaslu, kedua melaporkan KPU ke DKPP.
“Dua-duanya kita akan tempuh,” pungkasnya. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat