PMI Asal Kota Banjar Tak Bisa Pulang Karena Terkendala Ongkos, Jawaban Ade Uu Bikin Lega

Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih. (Foto: Rakyat Priangan).

Dia menjelaskan bahwa untuk pekerja migran tersebut masuk kategori pekerja ilegal atau non prosedural, karena paspornya telah habis. Namun akan diusahakan agar bisa dipulangkan.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sunarto mengatakan, biaya untuk kepulangan pekerja migran Indonesia asal Kota Banjar itu membutuhkan ongkos sekitar Rp15 juta.

Baca Juga:  Dua Ekor Monyet Liar Bikin Resah Warga di Purwaharja Kota Banjar

Saat ini pihaknya masih memantau perkembangan Tati Rohayati. Kini yang bersangkutan pun sudah berada di shelter Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Sebut Keadaan Jalur Jabar Selatan Bisa Gairahkan Pariwisata, Benarkah?

“Sudah tinggal di Shelter KBRI dari 15 Mei 2022 sekarang. Saat ini masih menunggu proses mekanisme antara Konsuler dan Imigrasi agar bisa pulang ke Indonesia,” ucap Sunarto.

Baca Juga:  Bansos Tahap Empat Turun Jadi Rp100.000, Begini Alasannya

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Banjar, Tri Pamuji Rudianto menyoroti lambannya penanganan kasus tersebut. Pihaknya pun meminta kepada Pemkot Banjar untuk mengambil langkah sigap.