Daerah

PMI Asal Kota Banjar Tak Bisa Pulang Karena Terkendala Ongkos, Jawaban Ade Uu Bikin Lega

×

PMI Asal Kota Banjar Tak Bisa Pulang Karena Terkendala Ongkos, Jawaban Ade Uu Bikin Lega

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih. (Foto: Rakyat Priangan).
Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih. (Foto: Rakyat Priangan).

Dia menjelaskan bahwa untuk pekerja migran tersebut masuk kategori pekerja ilegal atau non prosedural, karena paspornya telah habis. Namun akan diusahakan agar bisa dipulangkan.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sunarto mengatakan, biaya untuk kepulangan pekerja migran Indonesia asal Kota Banjar itu membutuhkan ongkos sekitar Rp15 juta.

Baca Juga:  DPD RI Dukung Pemekaran Moratorium di Kepulauan Buton

Saat ini pihaknya masih memantau perkembangan Tati Rohayati. Kini yang bersangkutan pun sudah berada di shelter Kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).

Baca Juga:  Wow! Sebanyak 671 Warga di Kota Banjar Jadi Pekerja Migran, Ini Negara Tujuannya

“Sudah tinggal di Shelter KBRI dari 15 Mei 2022 sekarang. Saat ini masih menunggu proses mekanisme antara Konsuler dan Imigrasi agar bisa pulang ke Indonesia,” ucap Sunarto.

Baca Juga:  Lima PNS Kota Banjar Diperiksa KPK, Ini Kasus yang Didalami Penyidik

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Banjar, Tri Pamuji Rudianto menyoroti lambannya penanganan kasus tersebut. Pihaknya pun meminta kepada Pemkot Banjar untuk mengambil langkah sigap.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3

Tinggalkan Balasan