PMII Tasik Tolak UU MD3

JABARNEWS | KOTA TASIKMALAYA – Puluhan mahasiswa yang berasal dari Pergerakan Mahasiswa Muslim Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya mendatangi DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (1/3/2018). Mereka menuntut DPRD menolak RUU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

Koordinator Aksi, Deni Romdoni, mengungkapkan, RUU MD3 akan memberangus kebebasan menyampaikan pendapat.

Baca Juga:  Kembali Datangi Gudang Logistik Pemilu 2024, Panwascam Pagaden Ingatkan Keamanan Lokasi

“Kebebasan menyampaikan pendapat telah mati di tangan DPR. Itu ditandai dengan disahkannya RUU tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD,” kata Deni, di sela-sela aksi, dikutip Kabar Priangan.

Baca Juga:  Takut Balita Lumpuh, Ratusan Ibu-ibu di Tebing Tinggi Ikuti Imunisasi Polio

Dikatakannya, pada revisi UU MD3 terdapat beberapa pasal yang mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat. Itu terdapat pada pasal 73, pasal 122 huruf (k), dan pasal 245.

“Pada pasal 73 DPR akan menggunakan kepolisian untuk melakukan pemanggilan paksa bahkan melakukan penyanderaan selama 30 hari. Padahal, telah jelas bahwa pemanggilan suatu pihak oleh DPR secara tekhnis merupakan putusan politik,” tandas Deni. (Des)

Baca Juga:  Timnas Menang Lawan Taiwan, Begini Tanggapan Febri

Jabarnews | Berita Jawa Barat