
Para ASN yang absen tersebut berasal dari berbagai jabatan, mulai dari administrator hingga pelaksana, yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang.
Langkah Tegas untuk Disiplin ASN
Sebagai bentuk peringatan, pihak BKPSDM telah mengeluarkan surat peringatan pertama kepada ASN yang bolos dari kegiatan tersebut. Gery berharap surat ini dapat menjadi pengingat agar mereka lebih mematuhi jadwal dan aturan yang telah ditetapkan.
“Jika surat peringatan ini tidak diindahkan dan mereka kembali absen pada apel berikutnya, maka pemotongan TPP sebesar 10 persen akan diterapkan secara otomatis,” jelasnya.