Daerah

PNS Karawang Jangan Coba-coba Bolos Apel dan Senam Rutin, Potong Tunjangan 10 Persen

×

PNS Karawang Jangan Coba-coba Bolos Apel dan Senam Rutin, Potong Tunjangan 10 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PNS boleh berpoligami dengan syarat sebagai berikut
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. (foto: ilustrasi)
Ilustrasi PNS boleh berpoligami dengan syarat sebagai berikut
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. (foto: ilustrasi)

Para ASN yang absen tersebut berasal dari berbagai jabatan, mulai dari administrator hingga pelaksana, yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Karawang.

Baca Juga:  Tak Kapok Dibui, Resividis Ini Kembali Ditangkap Polisi Karawang

Langkah Tegas untuk Disiplin ASN

Sebagai bentuk peringatan, pihak BKPSDM telah mengeluarkan surat peringatan pertama kepada ASN yang bolos dari kegiatan tersebut. Gery berharap surat ini dapat menjadi pengingat agar mereka lebih mematuhi jadwal dan aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:  Baznas Jabar Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 2022, Berikut Besarannya untuk Setiap Daerah

“Jika surat peringatan ini tidak diindahkan dan mereka kembali absen pada apel berikutnya, maka pemotongan TPP sebesar 10 persen akan diterapkan secara otomatis,” jelasnya.

Baca Juga:  Jalur Mudik Arteri Karawang Rawan Ranjau Paku, Polisi Turun Tangan
Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3