Daerah

PNS Karawang Jangan Coba-coba Bolos Apel dan Senam Rutin, Potong Tunjangan 10 Persen

×

PNS Karawang Jangan Coba-coba Bolos Apel dan Senam Rutin, Potong Tunjangan 10 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi PNS boleh berpoligami dengan syarat sebagai berikut
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. (foto: ilustrasi)

JABARNEWS KARAWANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang memutuskan untuk memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS yang tidak mengikuti kegiatan apel dan senam rutin setiap Jumat di halaman kantor Pemkab.

Baca Juga:  Ratusan Hektare Sawah di Karawang Terancam Gagal Panen Akibat Serangan Hama Tikus

Sanksi PNS nakal ini disebut berupa pemotongan tunjangan atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 10 persen.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Gery Sigit Samrodi menyebutkan kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Karawang Nomor 443 Pasal 20.

Baca Juga:  Akhir Pekan, Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Gerbang Tol Akses ke Kota Bandung

Diketahui, TPP merupakan tunjangan di luar gaji pokok yang diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas PNS.

“Hari ini kami mencatat ada 36 ASN yang tidak menghadiri agenda rutin ini. Mereka telah dipanggil untuk dimintai keterangan terkait ketidakhadiran mereka. Selain itu, kami juga memberikan pembinaan sebagai langkah awal,” ungkap Gery.

Baca Juga:  Buruan Lamar! PT Makmur Abadi Valve Buka Lowongan Kerja di Purwakarta
Pages ( 1 of 3 ): 1 23