Daerah

Polda Jabar Bongkar Sindikat Narkotika Internasional, Sita 17,6 Kilogram Sabu

×

Polda Jabar Bongkar Sindikat Narkotika Internasional, Sita 17,6 Kilogram Sabu

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)
Ilustrasi penangkapan pengedar sabu (Foto: Net)

Menurut Hendra, para pelaku menggunakan modus penyelundupan yang sangat variatif dan rapi, di antaranya menyembunyikan sabu dalam bungkus teh Cina, popok bayi, hingga diselipkan di dalam pembalut wanita.

“Para tersangka bekerja sama dengan bandar di lapas, menjadikan ini kejahatan luar biasa yang harus kita hentikan,” tegasnya.

Baca Juga:  Purwakarta Istimewa Bukan Slogan, Abang Ijo Tegaskan Kinerja Harus Nyata untuk Rakyat

Atas perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Polres Tanjungbalai Musnahkan 16 Kg Sabu dan 10 Ribu Pil Ekstasi

“Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun dengan denda maksimal mencapai Rp10 miliar,” ujar Hendra.

Baca Juga:  Sudah Banyak Kasus, Uu Ruzhanul Ulum Minta Wisatawan Berhati-hati saat Libur Lebaran

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas negara dan memperluas pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika, terutama yang melibatkan jaringan transnasional. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2