Daerah

Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Kasus Perdagangan Orang dengan Gaji Besar

×

Polda Jabar Imbau Masyarakat Waspadai Kasus Perdagangan Orang dengan Gaji Besar

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

“Jika ingin bekerja di luar negeri, lalui proses serta prosedur yang benar guna mendapatkan perlindungan hukum secara penuh,” katanya berpesan.

Ibrahim juga menegaskan seseorang yang terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dapat dijerat dengan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Juga:  Tanggapi Hasil Survei Litbang Kompas, Ridwan Kamil: Enggak Ada Hal Baru

Pelaku pun dapat dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Baca Juga:  Terminal Leuwipanjang Diresmikan Presiden, Jokowi Dorong Masyarakat Gunakan Transportasi Publik

“Jika masyarakat menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor Polisi terdekat,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 2 of 2 ): 1 2