Menurut Hendra, kasus ini bermula ketika korban berkenalan dengan dua pria berinisial Y dan JA melalui media sosial. Keduanya menawarkan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di China dengan iming-iming gaji tinggi, yakni Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan.
Korban kemudian difasilitasi untuk membuat paspor di Bogor, namun setelah itu ditampung dan disekap di rumah seseorang berinisial A. Dalam kondisi terkurung, Y dan JA menghubungi pria lain berinisial L di Jakarta untuk mencarikan warga negara asing yang bersedia menikahi korban.
Reni kemudian dinikahkan secara siri melalui panggilan video dengan seorang pria di China. Tak lama setelah itu, ia diberangkatkan ke Guangzhou dan tidak pernah kembali ke Indonesia.
Keluarga yang merasa kehilangan melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian pada September 2025. Menindaklanjuti laporan itu, Ditreskrimum Polda Jabar bersama Satreskrim Polres Sukabumi Kota melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan instansi terkait hingga akhirnya korban berhasil ditemukan dan diselamatkan. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News