Daerah

Polda Jabar Tangkap Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja, Dua Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

×

Polda Jabar Tangkap Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja, Dua Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Judi Online
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Reserse Siber (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan judi online internasional asal Kamboja, dengan menangkap dua orang tersangka berinisial A dan JH yang diduga kuat menjadi bagian dari sindikat tersebut.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Resza Ramadianshah, mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik judi daring.

Baca Juga:  SDIT Al Manar Purwakarta Gelar Seminar Pola Asuh Anak

“Kami temukan bahwa paspor atas nama JH memiliki cap keberangkatan ke Kamboja, dan ia pernah bekerja di sana pada tahun 2022,” ujar Resza dalam konferensi pers di Bandung, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga:  Cegah Karhutla di Gunung Ciremai, Bupati Kuningan Bentuk Posko Siaga

Menurut penyelidikan, JH berperan sebagai marketing atau promotor situs judi online. Ia menyebarkan informasi situs melalui berbagai kanal media sosial, serta memantau perkembangan aktivitas para pemain.

Baca Juga:  Bakal Ada Lomba Kreasi Bungkus Daging Kurban di Purwakarta

“Saat bekerja di Kamboja, JH tercatat sebagai supervisor telemarketing di perusahaan penyedia layanan judi daring. Setelah kembali ke Indonesia pada 2023, dia masih aktif menjalankan perannya secara daring,” jelas Resza.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23