“Keduanya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun,” tegas Resza.
Polda Jabar juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik judi online di lingkungannya. (Red)
Baca Juga: Siap Mati Demi GMBI, Ketum dan 11 Anggotanya Tertunduk Lesu Jadi Tersangka di Polda Jabar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News





