Daerah

Polda Jabar Tangkap Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja, Dua Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

×

Polda Jabar Tangkap Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja, Dua Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Judi Online
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Ist/Net).

Dari aktivitas promosi tersebut, JH diketahui mengantongi keuntungan antara Rp10 juta hingga Rp50 juta per bulan, tergantung jumlah deposit pemain yang masuk ke situs tersebut.

Sementara itu, tersangka A berperan sebagai pengepul rekening bank yang digunakan sebagai penampung dana deposit dari para pemain judi.

Baca Juga:  Pergerakan Tanah di Saguling Meluas, Tercatat Ada Satu Rumah Roboh

“Tersangka A membuat sejumlah rekening atas nama dirinya dan orang lain. Ia mendapat bayaran sekitar Rp5 juta untuk setiap rekening yang berhasil disiapkan dan diserahkan ke jaringan,” terang Resza.

Baca Juga:  Dishub Jabar Siapkan Tiga Strategi Hadapi Mudik Lebaran 2022

Dalam penggerebekan, polisi menyita buku tabungan dari berbagai bank, yang digunakan sebagai barang bukti untuk melacak aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:  Gunakan AI, Telkomsel Cegah Pulsa Jadi Dana Deposit Main Judi Online

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3