Daerah

Polda Jabar Tangkap Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja, Dua Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

×

Polda Jabar Tangkap Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja, Dua Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Judi Online
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Ist/Net).

Dari aktivitas promosi tersebut, JH diketahui mengantongi keuntungan antara Rp10 juta hingga Rp50 juta per bulan, tergantung jumlah deposit pemain yang masuk ke situs tersebut.

Sementara itu, tersangka A berperan sebagai pengepul rekening bank yang digunakan sebagai penampung dana deposit dari para pemain judi.

Baca Juga:  Tangani Maraknya Judi Online, Ini yang Dilakukan Pemkot Depok

“Tersangka A membuat sejumlah rekening atas nama dirinya dan orang lain. Ia mendapat bayaran sekitar Rp5 juta untuk setiap rekening yang berhasil disiapkan dan diserahkan ke jaringan,” terang Resza.

Baca Juga:  Ibu Gantung Diri, Dua Anak Diduga Diracun: Isi Surat Wasiat Bikin Nyesek!

Dalam penggerebekan, polisi menyita buku tabungan dari berbagai bank, yang digunakan sebagai barang bukti untuk melacak aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:  Menpora Beri Kabar Baik untuk Suporter Persib Bandung, Apa Itu?

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3