Daerah

Polda Jabar Tangkap Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja, Dua Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

×

Polda Jabar Tangkap Sindikat Judi Online Jaringan Kamboja, Dua Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Judi Online
Ilustrasi Judi Online. (Foto: Ist/Net).

Dari aktivitas promosi tersebut, JH diketahui mengantongi keuntungan antara Rp10 juta hingga Rp50 juta per bulan, tergantung jumlah deposit pemain yang masuk ke situs tersebut.

Sementara itu, tersangka A berperan sebagai pengepul rekening bank yang digunakan sebagai penampung dana deposit dari para pemain judi.

Baca Juga:  Soal Puncak Arus Balik Lebaran, Polda Jabar Minta Masyarakat Tak Pulang Bersama-sama

“Tersangka A membuat sejumlah rekening atas nama dirinya dan orang lain. Ia mendapat bayaran sekitar Rp5 juta untuk setiap rekening yang berhasil disiapkan dan diserahkan ke jaringan,” terang Resza.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sesalkan Kericuhan Ormaas GMBI saat Demo di Mapolda Jabar

Dalam penggerebekan, polisi menyita buku tabungan dari berbagai bank, yang digunakan sebagai barang bukti untuk melacak aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.

Baca Juga:  KPU Kota Bandung Prediksi Data Pemilih Tetap Bakal Bertambah 200 Ribu Jiwa

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3