Dari aktivitas promosi tersebut, JH diketahui mengantongi keuntungan antara Rp10 juta hingga Rp50 juta per bulan, tergantung jumlah deposit pemain yang masuk ke situs tersebut.
Sementara itu, tersangka A berperan sebagai pengepul rekening bank yang digunakan sebagai penampung dana deposit dari para pemain judi.
“Tersangka A membuat sejumlah rekening atas nama dirinya dan orang lain. Ia mendapat bayaran sekitar Rp5 juta untuk setiap rekening yang berhasil disiapkan dan diserahkan ke jaringan,” terang Resza.
Dalam penggerebekan, polisi menyita buku tabungan dari berbagai bank, yang digunakan sebagai barang bukti untuk melacak aliran dana dari aktivitas ilegal tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU ITE, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.