“Keduanya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun,” tegas Resza.
Polda Jabar juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik judi online di lingkungannya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
“Keduanya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun,” tegas Resza.
Polda Jabar juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi praktik judi online di lingkungannya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News