JABARNEWS | BANDUNG – Seorang mahasiswa berinisial MAA (26), warga Kecamatan Solokan Jeruk, Bandung, diamankan Polda Jawa Barat saat pengamanan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di Taman Cikapayang, Kamis (1/5/2025) pukul 16.00 WIB.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar bersama jajaran menangkap MAA karena melakukan tindakan anarkis. Tes urine yang dilakukan di tempat menunjukkan hasil positif mengandung benzodiazepine (BENZO). Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika, MAA mengaku telah mengonsumsi obat keras jenis Alpharazolam.
“Selain itu, dari tangan pelaku, polisi menyita pisau lipat dan baton stick. Atas kepemilikan senjata tajam, Ditreskrimum menetapkan MAA sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Sabtu (3/5/2025).
Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. MAA juga telah menjalani tes urine lanjutan di RS Bhayangkara Sartika Asih sebagai bagian dari penyidikan.
Penggeledahan di kamar kos tersangka mengungkap keberadaan seorang perempuan yang merupakan teman dekatnya. Polisi juga mengamankan dua pria berinisial MFA dan RFA, namun hasil tes urine keduanya negatif narkotika.