Barang-barang tersebut, menurut pengakuan DP, dikirim dari Medan dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
Ade Chandra menegaskan bahwa keberhasilan ini setara dengan penyelamatan 10.620 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
“Tersangka DP beserta barang bukti kini diamankan di Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucapnya.
DP akan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup, mengingat jumlah narkotika yang dibawa melebihi batas minimum untuk hukuman berat. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News