Daerah

Polemik Mangkrak Pasar Tanggeung: Ternyata Statusnya Masih Tanah Girik

×

Polemik Mangkrak Pasar Tanggeung: Ternyata Statusnya Masih Tanah Girik

Sebarkan artikel ini
Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur (Jamica). Ari Kurniawan. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur (Jamica) menyebut bahwa lahan yang digunakan Pasar Rakyat Tanggeung (PRT) berstatus tanah girik yang dimiliki oleh adat dan belum memiliki sertifikat resmi.

Baca Juga:  Polres Cianjur Tangkap 5 Pengedar Narkoba, Satu Diantaranya Mantan Konselor Panti Rehabilitasi

Ketua Jamica Ari Kurniawan mengatakan, kepemilikan tanah tersebut hanya sebatas kekuasaan di bidang tanah tertentu dan tetap membayar pajak yang berlaku.

“Intinya mempertanyakan status tanah yang dibangun pasar rakyat tersebut. Nah, Akan tetapi harganya cukup tinggi bahkan mencapai Rp1,5 juta per meter,” kata Ari saat ditemui JabarNews.com, Minggu (16/10/2022).

Baca Juga:  Wow! Insentif RT/RW di Cianjur Sebesar Rp1,5 Miliar

Lebih lanjut, Ari membeberkan, pembangunan tanah tersebut banyak kejanggalan mulai dari tanah yang masih menggunakan girik belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga:  Pelajar Asal Bandung yang Tenggelam di Pantai Ciwidig Cianjur Ditemukan Tewas

“Soal tanah, itu penting untuk mengetahui apakah properti dijual memiliki SHM atau tidak,” jelasnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan