Polemik Mangkrak Pasar Tanggeung: Ternyata Statusnya Masih Tanah Girik

Ketua Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur (Jamica). Ari Kurniawan. (Foto: Mul/JabarNews).

JABARNEWS | CIANJUR – Jaringan Aktivis Mahasiswa Cianjur (Jamica) menyebut bahwa lahan yang digunakan Pasar Rakyat Tanggeung (PRT) berstatus tanah girik yang dimiliki oleh adat dan belum memiliki sertifikat resmi.

Baca Juga:  Terima Laporan Dugaan Korupsi di Dinas Damkar, Ini Penjelasan Kejari Depok

Ketua Jamica Ari Kurniawan mengatakan, kepemilikan tanah tersebut hanya sebatas kekuasaan di bidang tanah tertentu dan tetap membayar pajak yang berlaku.

“Intinya mempertanyakan status tanah yang dibangun pasar rakyat tersebut. Nah, Akan tetapi harganya cukup tinggi bahkan mencapai Rp1,5 juta per meter,” kata Ari saat ditemui JabarNews.com, Minggu (16/10/2022).

Baca Juga:  Yana Mulyana: Rentenir Hancurkan Perekonomian, Pedagang Banyak Terlilit Utang

Lebih lanjut, Ari membeberkan, pembangunan tanah tersebut banyak kejanggalan mulai dari tanah yang masih menggunakan girik belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga:  Kasus HIV/AIDS di Cianjur Meningkat, Pemerintah Diminta Pemkab Beri Pendampingan Maksimal bagi ODHA

“Soal tanah, itu penting untuk mengetahui apakah properti dijual memiliki SHM atau tidak,” jelasnya.