Polemik Sengketa PAW Anggota DPRD Kota Depok, SK Gubernur Jabar Jadi Sorotan: Ada Pemalsuan Data?

Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Gerindra H Afrizal A Lana saat bertemu wartawan di Kota Bandung, Senin (22/8/2022). (Foto: Rian/JabarNews).

Dalam surat itu, lanjut Afrizal, disebutkan bahwa mereka telah mendapat rekomendasi dari KPU. Padahal KPU menyatakan bahwa orang yang bisa menggantikannya jika sudah di PAW adalah orang setelahnya.

Baca Juga:  KPU Kota Bandung Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi Kegandaan Anggota Partai Politik

“Kita bisa lihat sederhananya format penulisan dari DPRD Kota Depok ke Wali Kota Depok. Ada catatan dari KPU bahwa saya sedang melaksanakan upaya hukum. Arti kata apa? Sedang berproses sengketa. Kalau orang sedang berproses sengketa maka belum boleh ada keputusan tetap,” tandasnya. (Red)

Baca Juga:  Lokasi SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini Rabu 11 Januari 2023