Polemik Sengketa PAW Anggota DPRD Kota Depok, SK Gubernur Jabar Jadi Sorotan: Ada Pemalsuan Data?

Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Gerindra H Afrizal A Lana saat bertemu wartawan di Kota Bandung, Senin (22/8/2022). (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat menjadi sorotan dalam polemik sengketa Pemberhentian Antarwaktu Anggota (PAW) Anggota DPRD Kota Depok dari Partai Gerindra H Afrizal A Lana.

Afrizal mengatakan bahwa ada kekeliruan pada keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171 Poin 3/KEP.381-Pemotda/2022 tentang Peresmian Pemberhentian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Atas Nama H Afrizal A Lana.

Baca Juga:  Disdik Kota Bandung Berencana Buka Lagi PPDB, Alasannya Karena Ini

Kekeliruan yang dimaksud Afrizal ada kekeliruan dalam SK Gubernur tersebut yakni karena berpatokan kepada Surat DPRD Kota Depok yang menyebutkan telah turunnya Kasasi yaitu Keputusan Mahkamah Agung Nomor 768 K/Pdt.Sus-Parpol/2021 tanggal 29 Juni 2021.

Baca Juga:  Soal Ibadah di Tengan Pandemi, Oded Minta Warga Kota Bandung Mengerti Situasi

Sedangkan, surat DPRD Kota Depok itu sudah dibantah oleh surat yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja pada 8 Desember 2021 dengan Nomor: 7728/KPG.19.03/Pem otda.

Baca Juga:  Ini Kisah Askyla Balita Penderita Hidrosefalus di Bandung yang Tak Tersentuh Pemerintah

“Kenapa saya bilang ini salah sebagai diambil acuan dasar hukumnya, karena saya masih berproses kembali di pengadilan dalam sengketa saya dengan DPP Partai Gerindra, dan itu ada buktinya,” kata Afrizal kepada wartawan di Kota Bandung, Senin (22/8/2022).