Daerah

Polisi Ciduk Pemalsu Merk Harley Davidson

×

Polisi Ciduk Pemalsu Merk Harley Davidson

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tetapkan satu pelaku kasus pelanggaran bidang (pemalsuan) merk Harley Davidson Motor Company (HOG), Amerika sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, menerangkan, pada kasus tersebut pihaknya mendapat informasi dari pelapor berinisial TN yang melaporkan RR atas perdagangan jenis pakaian dan aksesoris dengan merk Harley Davidson.

Baca Juga:  Duh! Produksi Sampah di Cirebon Capai 1.200 Ton per Hari

“Untuk modusnya, RR memperdagangkan berbagai jenis pakaian dan aksesoris dengan merk Harley Davidson, diduga hasil pelanggaran di bidang merk,” katanya, saat ditemui di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (9/5/2018).

Baca Juga:  Harapan Ketua MUI Purwakarta Terhadap Kabinet Indonesia Maju

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian melakukan pengamanan barang bukti ratusan pakaian dan aksesoris dengan merk Harley Davidson yang terdiri dari kaos, jaket, helm, dan lainnya.

Baca Juga:  Puluhan Ton Sampah Diangkut dari TPS Liar di Cikarang Utara Bekasi

“Tersangka akan dikenakan Pasal 102 UU R.I. No. 201 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 200 juta,” pungkas Trunoyudo. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan