Polisi Ciduk Pemalsu Merk Harley Davidson

JABARNEWS | BANDUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat tetapkan satu pelaku kasus pelanggaran bidang (pemalsuan) merk Harley Davidson Motor Company (HOG), Amerika sebagai tersangka.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar, AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko, menerangkan, pada kasus tersebut pihaknya mendapat informasi dari pelapor berinisial TN yang melaporkan RR atas perdagangan jenis pakaian dan aksesoris dengan merk Harley Davidson.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Targetkan 5.000 Pesantren Gabung OPOP di Tahun 2023

“Untuk modusnya, RR memperdagangkan berbagai jenis pakaian dan aksesoris dengan merk Harley Davidson, diduga hasil pelanggaran di bidang merk,” katanya, saat ditemui di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Rabu (9/5/2018).

Baca Juga:  Bawa Minibus Curian ke Medan, Dua Pria Asal Dairi Ditangkap saat Isi BBM di SPBU

Dari kasus tersebut, pihak kepolisian melakukan pengamanan barang bukti ratusan pakaian dan aksesoris dengan merk Harley Davidson yang terdiri dari kaos, jaket, helm, dan lainnya.

Baca Juga:  Kecuali Jabar, Menaker Sebut Enam Provinsi Yang Naikan UMP Untuk 2021

“Tersangka akan dikenakan Pasal 102 UU R.I. No. 201 tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 200 juta,” pungkas Trunoyudo. (Ted)

Jabarnews | Berita Jawa Barat