“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta. Kami masih menelusuri dari mana barang ini berasal dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut,” ujar Yudi.
AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara di atas 15 tahun.
Yudi menambahkan, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dari masyarakat.
“Kami mengimbau warga untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kami pastikan akan menindaklanjutinya,” tutup Yudi.
Polres Purwakarta menegaskan akan terus menjaga komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba, serta membangun sinergi bersama masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News