Daerah

Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Purwakarta, 15 Paket Diamankan di Kamar

×

Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Purwakarta, 15 Paket Diamankan di Kamar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi penangkapan dua polisi yang terlibat kasus narkoba
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. (foto: istimewa)

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Purwakarta. Kami masih menelusuri dari mana barang ini berasal dan siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut,” ujar Yudi.

AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara di atas 15 tahun.

Baca Juga:  Mandi di Sungai, Warga Batubara Ditemukan Meningal Dunia

Yudi menambahkan, upaya pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan dari masyarakat.

“Kami mengimbau warga untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kami pastikan akan menindaklanjutinya,” tutup Yudi.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Tangkap Mantri dan Kadus Desa Sukatani yang Lakukan Aborsi

Polres Purwakarta menegaskan akan terus menjaga komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba, serta membangun sinergi bersama masyarakat demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika. (red)

Baca Juga:  Sausap-saulas Toponimi Purwakarta (4): Malipir Ngalingling Pasir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pages ( 3 of 3 ): 12 3