Daerah

Polisi di Bogor Tangkap 39 Tersangka Curanmor dan Begal, Diancam Tujuh Tahun Penjara

×

Polisi di Bogor Tangkap 39 Tersangka Curanmor dan Begal, Diancam Tujuh Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Curanmor
Ilustrasi kasus curanmor. (Foto: Layar Berita).

JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor menangkap sebanyak 39 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, dari ke-39 tersangka, empat di antaranya adalah tersangka begal atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Baca Juga:  Gunung Sinabung Kembali Luncurkan Awan Panas

“Dari operasi kepolisan yang sudah kami laksanakan, kami sudah berhasil mengungkap 44 laporan dengan 39 tersangka dalam kasus dugaan curanmor, baik curas maupun curat,” kata Iman saat konferensi pers di Mako Polres, Cibinong, Bogor, Senin (6/3/2023).

Baca Juga:  Satpol PP Bogor Razia Kontrakan Tempat Prostitusi Jelang Ramadhan, Hasilnya Tak Terduga!

Dia menjelaskan, para tersangka yang kerap beroperasi di Bogor, Sukabumi, dan Cianjur itu diciduk dalam waktu dua pekan terakhir selama Operasi Jaran Lodaya 2023.

Baca Juga:  Enam Pelaku Pembacokan Tukang Ojek di Bogor Ditangkap Polisi, Segini Ancaman Hukumannya

Menurut Iman, sebagian dari mereka melakukan tindak pidana curas, yaitu mengambil paksa kendaraan korban di jalan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2