JABARNEWS | SUKABUMI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas elpiji subsidi dengan omzet mencapai miliaran rupiah. Modus operandi para pelaku adalah mengoplos gas elpiji bersubsidi tabung 3 kg ke tabung nonsubsidi 12 kg di sebuah gudang di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
“Kasus ini terungkap setelah tim kami menggerebek sebuah gudang di Kampung Cikujang, Desa/Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, pada Selasa (10/12),” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi, Senin.
Berdasarkan hasil penyidikan, para pelaku menggunakan alat khusus berupa regulator untuk memindahkan gas elpiji subsidi dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg nonsubsidi. Elpiji oplosan ini dijual seharga Rp235 ribu per tabung.
Kapolres menyebutkan praktik ilegal tersebut telah berlangsung selama enam bulan. Dari aktivitas ini, para pelaku berhasil meraup keuntungan harian sebesar Rp11,7 juta. Jika diakumulasi, kerugian negara akibat tindakan ini mencapai sekitar Rp2,1 miliar.
“Para pelaku terdiri dari lima orang, termasuk pemilik gudang yang menjadi otak aksi ini. Satu pelaku telah menyerahkan diri didampingi kuasa hukumnya, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKBP Rita.