Polisi Gadungan, Tipu Dua Orang Gadis

JABARNEWS | BANDUNG – Diskrimsus Polda Jabar ungkap kasus penipuan yang mengatasnamakan anggota Polri. Tersangka SH (29) ditangkap di wilayah hukum Polda Jabar, Kota Bandung, Minggu (20/01/2019).

Pada tanggal 20 Januari 2019, petugas patroli cyber Polda Jabar melakukan Pofling terhadap akun instagram @sigit321Ind, kemudian diperoleh seorang laki-laki berinisial SH yang menggunakan atribut kepolisian.

“Nah si tersangka mengaku sebagai aparat kepolisian, kemudian dengan tipu daya tersebut korban meminta bantuan dengan tipu daya seolah-olah ia anggota Polri. Uang korban sebelumnya sudah di transfer ke rekening tersangka. Sejauh ini kalau ada korban lain selain dua orang itu silahkan lapor,” ujar Kabid Humas Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko S.I.K.

Baca Juga:  Jalani Vaksin Covid-19 Tahap Dua, Dandim 0619 Purwakarta Rasakan Ini

Trunoyudo menambahkan, modus operandi dari tersangka yakni sebagai pelaku media sosial instagram mengaku sebagai anggota polisi dan berdinas di direktorat reserse kriminal khusus Polda Jabar. Tersangka kemudian menawarkan untuk membantu korban mencari seseorang dengan meminta sejumlah uang untuk biaya operasional dan IT, sehingga korban mengirim sejumlah uang untuk biaya operasional dan IT tersebut.

Baca Juga:  120 Kades Dilantik, Bupati Sergai: Tingkatkan Pelayanan Masyarakat

Korban yang melapor merupakan kekasih tersangka sendiri, bernama Desi Purnama Sari (28) asal kabupaten Sleman dan korban lain yakni Marcela (28) asal Kabupaten Gabus Wetan.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 1 unit korek api, 1 unit handphone samsung, 1 buah name tag penyidik, 1 buah dasi reserse, 1 pasang sepatu PDH reserse, 1 buah celana pendek tactial, 3 buah kaos oblong polisi, 2 buah kaos polos polisi, 2 buah kemeja PDH reserse, uang sebesar 1 juta rupiah, 1 unit kendaraan r4 merk suzuki type ertiga , tahun 2015, warna hitam dengan nomor polisi D 1883 ADQ.

Baca Juga:  Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Belasan Anak di Kota Bandung, PSI: Predator Harus Dihukum Berat

Atas perbuatannya tersangka SH dijerat pasal berlapis yakni pasal 45 (2) Jo Pasal 28 ayat 1 UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Kemudian pasal 378 KUHP dengan denda 4 tahun penjara. (San)

Jabarnews | Berita Jawa Barat